Dahsyatnya Jihad Harta (Dr. Nawwaf Takruri.)

Buku ini menceritakan tentang keutamaan jihad harta yang kini banyak kaum muslimin tidak menyadarinya. Hukum jihad dengan harta adalah wajib, sama seperti kewajiban berjihad dengan nyawa, karena jihad kedua tidak dapat terlaksana dengan sempurna tanpa jihad pertama. Suatu perkara yang apabila sebuah kewajiban tidak akan sempurna tanpa keberadaannya, maka perkara tersebut juga menjadi wajib. Setiap Muslim dituntut untuk melaksanakan kewajiban ini, sebagaimana dia dituntut untuk berjihad dengan nyawa. Rasulullah saw. bersabda, "Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, nyawa dan lisan kalian." (HR Abu Dawud)



Ibnul Qayyim berkata, "Wajib berjihad dengan harta sama seperti kewajiban berjihad dengan nyawa. Ini merupakan salah satu dari dua pendapat Ahmad. Dan pendapat inilah yang benar tanpa diselubungi keraguan sedikit pun. Perintah berjihad dengan harta merupakan saudara kandung dan pasangan perintah berjihad dengan nyawa dalam Al-Qur'an, bahkan selalu disebutkan lebih dulu daripada jihad dengan nyawa dalam setiap ayat yang mencantumkannya, kecuali pada satu ayat saja. Hal ini menunjukkan bahwa jihad dengan harta lebih penting dan mendesak ketimbang jihad dengan nyawa. Tidak diragukan lagi, jihad dengan harta adalah salah satu dari dua jihad yang ada, sebagaimana dinyatakan oleh Nabi saw., "Siapa yang memberangkatkan (mendanai) orang yang berperang di jalan Allah, berarti dia juga ikut berperang." (HR Bukhari)



Menurut Takruri, setiap orang yang mampu secara ekonomi wajib berjihad dengan hartanya sebagaimana orang yang mampu secara fisik wajib berjihad dengan fisiknya. Jihad fisik tidak mungkin terlaksana tanpa ketersediaan dana. Kemenangan dalam perang tidak mungkin diraih tanpa pasukan dan perbekalan. Jika tidak mungkin memperbanyak jumlah pasukan maka harus memperbanyak perbekalan dan dana. Haji wajib dikerjakan. Bagi orang yang tidak sanggup mengerjakannya dengan fisik, apabila dia memiliki harta, maka kewajiban berjihad dengan harta lebih utama dan mendesak [daripada haji].



Sementara itu Imam al-Juwaini menyatakan bahwa bila musuh menyerang, maka jihad nyawa lebih utama dari harta. Al-Juwaini berkata, "Apabila orang-orang kafir menyerang wilayah Islam, maka seluruh ulama sepakat, jatuhlah fardhu 'ain bagi seluruh kaum Muslimin untuk segera bangkit dan menyerbu guna mengusir mereka, baik secara berkelompok maupun sendiri-sendiri… Ketika hal ini merupakan ajaran agama dan pandangan para ulama terkemuka, maka apa arti harta berbanding serangan gencar lawan, disaat memang sangat dibutuhkan? Seluruh kekayaan dunia ini, bila ditimbang dengan setetes darah saja, maka tidak akan sebanding atau seimbang. Ketika kondisi ini terjadi, nyawa harus direlakan menyongsong kematian. Dan, dalam upaya membela diri, harus siap dengan segala risiko yang dapat merenggut nyawa dan berhadapan musuh. Siapa yang berbeda pendapat dalam masalah ini, maka dia telah berbuat zhalim atau aniaya. Ketika darah bersimbah di ujung dan mata pedang, maka harta sama sekali tidak berharga…"



Ketika seorang Muslim berjihad dengan hartanya, berarti dia telah memenuhi seruan Allah SWT. untuk menunaikan kewajiban tersebut. Sebaliknya, jika malah menghindar dan kikir, berarti dia telah melanggar kewajiban yang ditetapkan Allah SWT. dan tidak menjalankan kewajiban semestinya, sama seperti ketika tidak menjalankan kewajiban-kewajiban agama lainnya.



Jhad dengan harta wajib dilakukan oleh semua orang sesuai batas kemampuan, kemudahan dan kesanggupan masing-masing. Jihad dengan nyawa bisa menjadi fardhu 'ain ketika musuh menyerang wilayah kaum Muslimin, seperti Palestina, Iraq, Afghanistan, Chechnya dan lain-lain. Maka hukum jihad dengan harta mengikutinya, yakni sama-sama fardhu 'ain atas setiap Muslim. Alhasil, setiap Muslim wajib menyumbangkan harta sesuai kemampuannya untuk memperkuat kedudukan para mujahidin dalam menghadapi dan menghancurkan musuh yang telah merampas kedaulatan wilayah Islam.



Bagi orang miskin, meskipun kemiskinan menghambatnya untuk menyumbangkan harta dalam jumlah besar, tapi tidak dapat dijadikan alasan untuk sama sekali tidak melakukannya. Ketika orang-orang kaya dituntut dalam kapasitas yang paling besar, tapi bukan berarti tuntutan tersebut tidak berlaku sama sekali bagi orang-orang miskin, melainkan tetap wajib melakukannya selayaknya kewajiban dia memberi nafkah kepada istri, anak dan sanak keluarganya. Masing-masing dituntut sesuai kemampuannya. Kadar kewajibannya sesuai dengan yang dinyatakan Allah SWT. dalam firman-Nya,

"Hendaklah orang yang mampu, memberi nafkah menurut kemampuannya. " (Ath-Thalaq: 7). "Dan siapa yang kikir, sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri." (Muhammad: 38)



Di dalam Al-Qur'an, Allah SWT. mendahulukan jihad harta atas jihad nyawa setiap kali menyebut keduanya secara bersamaan, kecuali dalam satu ayat saja, yaitu firman Allah SWT., "Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang Mukmin, nyawa dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh…" (At-Taubah: 111)



Selain ayat tersebut, jihad harta selalu disebut lebih dulu daripada jihad nyawa. Bukan karena kedudukan jihad harta lebih utama, melainkan karena urgensi jihad harta sebagai fasilitator jihad nyawa. Jihad harta berkedudukan sebagai persiapan awal sebelum melakukan aksi jihad nyawa, selain karena fungsinya sebagai penunjang yang ideal untuk terlaksananya jihad nyawa. Allah SWT. berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan nyawa mereka di jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar." (Al-Hujurat: 15)



Rasulullah saw. menyetarakan kedudukan orang yang terjun langsung di medan perang dengan orang yang mendanainya, atau menggantikan posisinya untuk mengurus keperluan keluarganya. Rasulullah saw. bersabda, "Siapa yang memberangkatkan (mendanai) orang yang berperang di jalan Allah, berarti dia juga ikut berperang. Dan siapa yang mengurusi keluarga orang yang sedang berperang dengan baik, berarti dia juga ikut berperang". (HR Bukhari).