e-Learning : Sudah Perlukah Dunia Pendidikan di Indonesia ?

Hampir tiap tahun, DIKTI selalu memberikan warning bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan kelas jauh (distance learning). Kelas jauh disini dikhawatirkan tidak akan bisa memberikan kualitas pendidikan yang memadai buat mahasiswanya. Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan kelas jauh ? Dari diskusi dengan praktisi pendidikan dan orang DIKTI sendiri dapat disimpulkan bahwa kelas jauh adalah kelas yang dibuka di luar dari daerah dimana perguruan tinggi tersebut berada. Misalkan basis pendidikan suatu PT adalah di Yogyakarta, namun karena banyaknya permintaan di daerah Pacitan (misalnya), maka kemudian PT tersebut membuka cabang di Pacitan dengan mendatangkan dosen ke sana. Dosen tersebut bisa dari Yogyakarta bisa juga dari Pacitan. Persoalannya, apakah mutu cabang yang di Pacitan akan sama dengan mutu yang di Yogyakarta ?

Kalau melihat perkembangan ICT yang sedemikian pesat, rasanya jarak dan waktu sudah tidak perlu jadi penghalang lagi. Dengan teleconference, semua perkuliahan bisa dilakukan secara bersamaan baik di Yogyakarta maupun di Pacitan. Bahkan kalau perlu ujianpun bisa di lakukan secara online. Persoalannya untuk bisa melakukan sistem pendidikan yang seperti itu dibutuhkan modul perkuliahan yang sudah siap serta bank soal yang cukup mapan. Disisi lain, hal yang tidak bisa dipungkiri adalah dosen pengajarnya pun banyak yang gatek (alias gagap teknologi). Pengalaman beberapa tahun terakhir menerapkan e-learning untuk pembelajaran di sebuah PTS ternyata membuktikan hal yang sama. Mahasiswa secara teknologi tidak mengalami masalah untuk menerapkan e-learning. Sementara dosennya (terutama yang 'sepuh') justru gagap teknologi. Inilah dilema utama ketika e-learning akan diterapkan.

Dengan melihat hal tsb, lalu apakah e-learning tidak layak diterapkan di dunia pendidikan di Indonesia ? Menurut hemat penulis, justru kita harus menggiatkan e-learning di Indonesai. Pulau-pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke justru tidak boleh menjadi kendala bagi akses pendidikan bagi semua orang. Dengan e-learning, dimanapun kita berada, selama kita bisa terhubung ke internet kita bisa belajar. Pengalaman penulis selama menempuh ujian online untuk mengambil sertifikasi membuktikan bahwa jika dosen/ guru bisa membuat soal yang representatif, rasanya pertanyaan tentang kualitas pendidikan yang ada di awal tulisan ini bisa dibuang jauh-jauh. Masalahnya apakah mutu dosen/ guru di Indonesia sudah cukup memadai ? Rasanya banyak hal yang harus direfleksikan ulang. Meskipun UU guru dan dosen sudah disahkan, ternyata hingga tulisan ini di buat masih jauh panggang dari api. Sertifikasi buat guru/ dosen masih baru sebatas retorika. Kalau sudah demikian, masih layakkah e-Learning diterapkan di dunia pendidikan di Indonesia ?